Cara Buat Kontrak Kerja Karyawan
Membuat kontrak kerja bukan sekadar formalitas, tetapi benteng pelindung bisnis Anda dari potensi perselisihan hukum di masa depan. Di Indonesia, kontrak kerja wajib mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 . Berikut adalah panduan menyusun kontrak kerja yang aman dan profesional: 1. Komponen Wajib (Pasal-Pasal Krusial) Agar kontrak dianggap sah dan kuat di mata hukum, pastikan poin-poin berikut tertulis jelas: Identitas Para Pihak: Nama perusahaan, alamat, dan nama lengkap serta alamat karyawan. Jenis Pekerjaan & Jabatan: Jelaskan dengan detail apa tugasnya (bisa dilampirkan dalam Job Description ). Lokasi Kerja: Di mana karyawan akan ditempatkan. Masa Berlaku: Apakah PKWT (Kontrak/Waktu Tertentu) atau PKWTT (Tetap/Waktu Tidak Tertentu). Penting: Pastikan durasi PKWT tidak melanggar batasan maksimal menurut undang-undang. Upah & Kompensasi: Nominal gaji pokok, tunjangan tetap/tidak tetap, dan waktu pembayaran. Jam Kerja: Berapa hari kerja seminggu dan bera...
