Postingan

Menampilkan postingan dengan label Cara Buat Kontrak Kerja Karyawan
konsultan.asia — Tools Bisnis Gratis

Seberapa sehat bisnis Anda sekarang?

Isi data bisnis Anda dan dapatkan skor kesehatan 0–100 lengkap dengan analisis per dimensi dan rekomendasi konkret.

1
Keuangan
2
Pelanggan
3
Operasional
01
Data Keuangan
Omzet, biaya, dan efisiensi akuisisi pelanggan
Rp
Rp
HPP + gaji + operasional + marketing
Rp
Total biaya marketing ÷ pelanggan baru
Rp
0 dari 100
Rekomendasi untuk bisnis Anda
Butuh panduan lebih lanjut?

Tim konsultan kami siap membantu Anda membuat rencana aksi konkret berdasarkan kondisi bisnis saat ini.

Konsultasi gratis →

Cara Buat Kontrak Kerja Karyawan

Membuat kontrak kerja bukan sekadar formalitas, tetapi benteng pelindung bisnis Anda dari potensi perselisihan hukum di masa depan. Di Indonesia, kontrak kerja wajib mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 . Berikut adalah panduan menyusun kontrak kerja yang aman dan profesional: 1. Komponen Wajib (Pasal-Pasal Krusial) Agar kontrak dianggap sah dan kuat di mata hukum, pastikan poin-poin berikut tertulis jelas: Identitas Para Pihak: Nama perusahaan, alamat, dan nama lengkap serta alamat karyawan. Jenis Pekerjaan & Jabatan: Jelaskan dengan detail apa tugasnya (bisa dilampirkan dalam Job Description ). Lokasi Kerja: Di mana karyawan akan ditempatkan. Masa Berlaku: Apakah PKWT (Kontrak/Waktu Tertentu) atau PKWTT (Tetap/Waktu Tidak Tertentu). Penting: Pastikan durasi PKWT tidak melanggar batasan maksimal menurut undang-undang. Upah & Kompensasi: Nominal gaji pokok, tunjangan tetap/tidak tetap, dan waktu pembayaran. Jam Kerja: Berapa hari kerja seminggu dan bera...

Arsip

Tampilkan selengkapnya

GRATIS ASSESSMENT UNTUK SOLUSI MASALAH/TANTANGAN BISNIS/USAHA ANDA

Konsultasi Bisnis Premium

KONSULTASI Langsung TANPA Isi FORM


Histats